cekrumah.id
Rumah SayaSimulasi KPRCek Draf PPJB
Cek rumah yang saya incarCek Rumah Ini
Pemberitahuan Transparansi & Batasan Hukum (Disclaimer):

CekRumah.id adalah perangkat lunak alat bantu kalkulasi matematis dan checklist organisasi data mandiri bagi calon pembeli properti di Indonesia. CekRumah.id BUKAN merupakan penasihat hukum (legal advisor), notaris, PPAT, maupun lembaga perbankan. Seluruh estimasi suku bunga, rasio cicilan DTI, dan checklist dokumen disajikan semata-mata sebagai referensi informasi umum dan bukan merupakan jaminan persetujuan pembiayaan atau opini keabsahan hukum. Selalu lakukan verifikasi formal kepada Notaris/PPAT dan pihak bank terkait.

cekrumah.id

Platform pendamping kalkulasi finansial KPR dan panduan verifikasi dokumen legalitas mandiri untuk calon pembeli properti di Indonesia.

Modul Perangkat

  • Simulasi KPR & Stress Test
  • Perbandingan Skema Bank
  • Monitoring BI-Rate & Floating
  • Kalkulator Rental Yield & Sewa
  • Cek Draf PPJB & Klausul
  • Cek Dokumen & Legalitas
  • Inspeksi Fisik Rumah Lapangan

Kemitraan & Ekosistem

  • Kamus Dasar Hukum
  • Kemitraan Notaris & Hukum
  • Kebijakan Privasi (UU PDP)
  • Syarat & Ketentuan Layanan

© 2026 CekRumah.id. Hak Cipta Dilindungi.

Kebijakan Privasi•Syarat & Ketentuan•Dasar Hukum Publik
Advokasi & Hak Konsumen Properti

Kompensasi & Advokasi Sengketa Developer

Hadapi wanprestasi pengembang dengan kepastian hukum. Hitung hak denda harian (1‰/hari sesuai Permen PUPR 11/2019), susun draf somasi resmi secara instan, dan temukan jalur pengaduan terpadu lintas lembaga pemerintah.

1Pilih Situasi Masalah Anda

Pilih salah satu kondisi di bawah
Dasar Regulasi Resmi: Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 Pasal 12 ayat (1) & (2) — Denda 1‰ (satu permil) per hari.

2Data Pembelian & Transaksi Anda

Langsung ke Draf Surat →

Parameter Kompensasi & Waktu

Terbilang: Rp 350.000.000
Pilihan cepat:

Bila draf PPJB memuat masa tenggang bebas denda (misal 30–60 hari), cantumkan di sini.

Identitas Surat & Proyek (Otomatis Masuk ke Somasi)

Ringkasan Hak Hukum Anda
Keterlambatan Efektif:
476 Hari Kalender
Denda Harian (1‰)Rp 350.000per hari kalender
Total Hak DendaRp 166.600.000terakumulasi saat ini

Sesuai Pasal 12 Permen PUPR No. 11/2019, denda keterlambatan developer wajib bernilai minimal 1‰ per hari dari total pembayaran yang telah Anda setor, dan tidak boleh dipangkas sepihak.

Butuh pendampingan advokat properti berlisensi?

Layanan draf ini bekerja mandiri untuk mempermudah langkah awal Anda. Konsultasi lanjutan bersama mitra advokat dan PPAT terverifikasi segera hadir.

3Generator Berkas & Somasi Resmi

Dokumen tersusun otomatis sesuai parameter di atas dan rujukan regulasi Indonesia.

Surat Peringatan / Somasi I Keterlambatan Serah TerimaTeguran Resmi I

Memberikan peringatan resmi berkekuatan hukum pertama atas wanprestasi keterlambatan serah terima dan menagih hak denda 1‰ per hari sesuai Permen PUPR 11/2019.

SURAT PERINGATAN / SOMASI I Nomor : 01/SOMASI-KONSUMEN/2026 Perihal : Teguran Tertulis Keterlambatan Serah Terima Unit Properti & Tuntutan Denda Keterlambatan Lampiran : Salinan Bukti Pembayaran & Perjanjian Kepada Yth. Pimpinan / Direksi [PT Pengembang / Developer] Di [Alamat Kantor Pengembang] Dengan hormat, Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama Lengkap : [Nama Pembeli] Alamat : [Alamat Lengkap Pembeli] Nomor Kontak : [Nomor Telepon Pembeli] Selaku Pembeli sah atas unit properti pada: Nama Proyek : [Nama Proyek Perumahan] Nomor/Blok : [Nomor/Blok Unit] Berdasarkan PPJB / Perjanjian Pemesanan Nomor : [Nomor PPJB / Formulir Pemesanan] tertanggal [Tanggal PPJB]. Sehubungan dengan kewajiban penyerahan unit hunian dan hak-hak saya selaku konsumen, bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal jadwal serah terima dalam PPJB Nomor [Nomor PPJB / Formulir Pemesanan], pihak [PT Pengembang / Developer] telah berjanji dan berkewajiban menyerahkan unit rumah/apartemen tersebut kepada saya secara Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat pada tanggal 2025-06-01. 2. Bahwa sampai dengan dibuatnya surat ini pada tanggal 2026-09-20, pihak [PT Pengembang / Developer] telah melampaui batas waktu serah terima yang disepakati dengan keterlambatan efektif selama 476 (tiga puluh / hari terhitung) hari kalender. 3. Bahwa saya telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran yang telah disyaratkan dengan total dana yang telah disetorkan sebesar Rp 350.000.000 (bukti kuitansi dan rekening koran terlampir). 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah Pasal 12 ayat (1), ditetapkan secara tegas bahwa: "Dalam hal Pelaku Pembangunan terlambat menyerahkan rumah sesuai jadwal, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari total harga pembayaran yang telah diterima." 5. Bahwa dengan nilai pembayaran yang telah diterima sebesar Rp 350.000.000, maka denda keterlambatan yang wajib dibayarkan oleh [PT Pengembang / Developer] kepada saya adalah sebesar Rp 350.000 per hari, atau telah terakumulasi sebesar Rp 166.600.000 sampai saat ini. MAKA BERDASARKAN HAL-HAL TERSEBUT DI ATAS: Saya meminta pihak [PT Pengembang / Developer] untuk: 1. Menyelesaikan seluruh fisik bangunan dan menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) unit beserta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) resmi selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima. 2. Membayarkan hak denda keterlambatan harian akumulatif yang menjadi hak sah saya sebesar Rp 166.600.000 ke rekening pribadi saya. Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut pihak [PT Pengembang / Developer] tidak memberikan kepastian penyelesaian dan tidak mengindahkan teguran ini, maka saya akan melayangkan Somasi II dan meneruskan pengaduan resmi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP / BENAR-PKP), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Demikian surat teguran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diselesaikan dengan itikad baik. Hormat saya, Materai Rp10.000,- ([Nama Pembeli]) Tembusan: 1. Bank Pemberi Fasilitas KPR Rekanan (Divisi Penyaluran Kredit) 2. Arsip Pribadi Konsumen
Checklist Berkas Bukti yang Wajib Dilampirkan:
✓Salinan KTP Pembeli
✓Salinan Akta PPJB / Formulir Pemesanan Unit
✓Bukti transfer bank / Kuitansi pembayaran lunas angsuran atau DP
✓Foto kondisi fisik proyek terkini ber-timestamp

4Kanal Pengaduan Resmi Pemerintah Terpadu

Jika somasi diabaikan developer, teruskan paket bukti dan laporan resmi ke instansi pengawas berikut tanpa biaya perkara.

BENAR-PKP (Bantuan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu)

Gratis (Layanan Pemerintah)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP)

Kanal pengaduan nasional resmi terintegrasi khusus untuk sengketa perumahan, wanprestasi developer, perizinan mangkrak, dan perlindungan pembeli rumah.

Waktu Respon: 7–14 hari kerja untuk verifikasi dan pemanggilan klarifikasi
Tips: Kanal paling efektif untuk memberi tekanan administratif terhadap izin usaha dan proyek pengembang bermasalah.
Kunjungi Portal Resmi

BPKN RI (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)

Gratis
Lembaga Non-Struktural Pemerintah RI

Lembaga negara yang menangani advokasi konsumen atas pelanggaran klausul baku, penipuan janji brosur, dan penahanan pengembalian uang muka properti.

Waktu Respon: 14–21 hari kerja
Tips: Sangat tepat untuk kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 & 9 (iklan menyesatkan/fasum mangkrak).
Kunjungi Portal Resmi

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

Gratis
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota

Lembaga peradilan konsumen cepat di luar pengadilan negeri yang berwenang mengeluarkan putusan ganti rugi berkekuatan hukum tetap melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.

Waktu Respon: Maksimal 21 hari kerja sejak sidang pertama dimulai
Tips: Putusan BPSK bersifat final dan mengikat yang dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat jika developer mangkir.
Kunjungi Portal Resmi

Bank Rekanan KPR (Permohonan Freeze Pencairan Escrow)

Gratis
Divisi Consumer Loan / Legal Perbankan Pemberi Kredit

Permohonan formal kepada bank penyalur KPR untuk menghentikan sementara pencairan termin konstruksi kepada rekening developer akibat keterlambatan progres fisik nyata.

Waktu Respon: 3–7 hari kerja
Tips: Sangat efektif menghentikan aliran dana bank ke developer sampai ada komitmen penyelesaian fisik yang jelas.
Kunjungi Portal Resmi

Direktori Cek Legalitas Proyek Lintas Instansi

Pastikan Anda juga memverifikasi status PBG, SLF, dan legalitas tanah proyek langsung di portal resmi negara:

SIMBG

Portal nasional resmi untuk memeriksa legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG pengganti IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) proyek perumahan atau gedung bertingkat.

Wajib diverifikasi sebelum tandatangan PPJB dan serah terima kunci (BAST).
Sentuh Tanahku & Layanan Informasi Publik BPN

Aplikasi dan layanan web resmi ATR/BPN untuk mengecek keabsahan nomor sertifikat induk, plotting bidang tanah kaveling, dan status agunan/blokir sengketa.

Wajib diverifikasi sebelum membayar booking fee dan pelunasan uang muka (DP).
AHU Online

Pangkalan data profil perseroan terbatas (PT) pengembang untuk memastikan legalitas badan usaha, susunan direksi yang berwenang bertandatangan, dan status kepailitan.

Memastikan pihak penandatangan kontrak memiliki wewenang hukum sah.
SIKUMBANG / SIRENG

Sistem Informasi Kumpulan Pengembang dan Pengembang Perumahan untuk mengecek akreditasi asosiasi resmi (REI, APERSI, HIMPERRA) dan ketersediaan unit.

Verifikasi reputasi dan pengakuan negara atas badan usaha pengembang.