CekRumah.id membuka kolaborasi resmi bagi Notaris & PPAT, Advokat Properti, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menjadi mitra rujukan terpercaya dalam proses verifikasi legalitas dan transaksi properti aman di Indonesia.
Pengguna CekRumah.id adalah calon pembeli properti yang telah memverifikasi kesiapan DP, rasio cicilan DTI, dan alokasi biaya akad.
Checklist due diligence terstruktur mempercepat verifikasi awal berkas legalitas dari klien sebelum tanda tangan akta.
CekRumah.id adalah platform netral tanpa bias komisi makelar, menjaga integritas dan etika profesi notariat/hukum Anda.
Membantu pembeli rumah pertama terhindar dari risiko sengketa tanah ganda, developer bodong, atau pasal klausul yang merugikan.
Kami memprioritaskan profesional yang memiliki izin resmi terdaftar dan komitmen pada transparansi perlindungan konsumen properti.
Pengecekan sertifikat BPN, SKPT, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), APHT, dan pengurusan Balik Nama (BBN).
Analisis risiko klausul draf PPJB developer dan penyelesaian sengketa agraria/tanah.
Valuasi independen nilai pasar wajar fisik bangunan dan agunan tanah.
Seluruh data profil kantor dan permohonan kemitraan Anda disimpan secara aman dan hanya digunakan untuk keperluan verifikasi internal CekRumah.id.
Lengkapi informasi di bawah ini. Tim kurasi CekRumah.id akan menghubungi Anda dalam 1–2 hari kerja.